Usulan Pj Bupati Bangkep Hanya Satu Nama Dinilai Ngawur, Politisi Golkar Sebut Akibat Gagal Memahami Regulasi

Gedung DPRD Banggai Kepulauan dan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Bangkep, Irwanto I.T Bua. (Foto: Istimewa)

FAJARBANGGAI.COM – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah tidak lama lagi akan berakhir. Tepatnya pada Senin (10/6/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkep telah memutuskan dan akan mengusulkan satu nama, yakni Rusli Moidady sebagai calon Pj Bupati Bangkep menggantikan Ihsan Basir yang tengah menjabat saat ini.

Nama Rusli Moidady keluar untuk kemudian diusulkan atas hasil rapat musyawarah mufakat yang dilangsungkan di ruang rapat DPRD Bangkep, Senin (10/6/2024) malam.

Rapat kala itu dihadiri sebanyak empat fraksi dari total sebanyak enam fraksi di DPRD Bangkep. Keempat fraksi itu yakni fraksi Gerindra, fraksi Demokrat, fraksi PDIP dan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal itu pun dibenarkan Ketua fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Bangkep, Irwanto I.T Bua.

Kepada sejumlah wartawan, di gedung DPRD Bangkep, Kamis (13/6/2024), Sekretaris DPD II Partai Golkar Bangkep itu mengaku terkejut atas hasil rapat tersebut yang hanya mengusulkan satu nama, yaitu Rusli Moidady.

Padahal, kata Iwan sapaan karibnya, sebelum dilakukan rapat lanjutan di malam hari (Senin malam) yang kemudian menghasilkan satu nama (Rusli Moidady), rapat dengan agenda serupa sempat dilakukan di sore harinya (Senin sore). Dalam rapat itupun telah disepakati tiga nama yang diusulkan masing-masing fraksi.

Bahkan, oleh Ketua DPRD sempat menawarkan metode perangkingan untuk mengisi siapa calon Pj Bupati yang akan ditulis nomor urut satu, yakni berdasarkan usulan terbanyak. Begitu pula nomor urut dua dan tiga.

Kemudian, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling diskorsing selama satu jam. “Tapi skor sidang dicabut walaupun sudah lewat satu jam. Rapat baru dimulai hampir jam 11 malam (pukul 23.00 Wita). Dan keputusan pada rapat malam itu kemudian merubah hasil kesepakatan pada rapat sore hari. Dimana mereka hanya menyepakati satu nama yang diusulkan,” tutur Ketua Komisi I DPRD Bangkep itu.

Menurutnya, terkait dengan mekanisme rapat, semestinya Ketua DPRD harus membuka rapat kembali sesuai dengan waktu skorsing yang ada. Kalau pun belum korum, rapat dapat diskor kembali.

Menurut Iwan, dalam rapat awal yang dilaksanakan di sore hari tersebut, terdapat ada beberapa fraksi yang mengusulkan tiga nama. Salah satu fraksi yang mengusulkan tiga nama adalah fraksi Golkar Bintang Persatuan.

“Rapat awal di sorenya (Senin sore), kami fraksi Golkar mengusulkan 3 nama. Diantaranya Ihsan Basir, Rusli Moidady dan Yuniarto Pasman,” ujar mantan wartawan itu dengan nada sedikit kesal.

Namun, jelas Iwan, pada rapat lanjutan malamnya (Senin malam), dirinya tidak sempat atau berhalangan hadir. “Saya tidak lagi sempat hadir rapat lanjutan malam. Dan ternyata empat fraksi yang hadir rapat malam itu telah melakukan musyawarah mufakat untuk mengusulkan satu nama,” ungkap dia.

Atas hasil rapat pengusulan satu nama itu, dia menilai sudah sangat jelas tidak berkesesuaian dengan aturan atau regulasi yang ada.

Keputusan yang diambil oleh teman-teman fraksi saat itu tidak lagi berpedoman atau berdasarkan regulasi yang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

Penafsiran dari teman-teman fraksi terhadap regulasi dimaksud sedikit keliru. “Itu kan sudah jelas tertuang pada Pasal 9, baik menteri, gubernur dan DPRD mengusulkan 3 nama. Sehingga menjadi 9 nama calon. Penegasan atas penjelasan dari Pasal 9 itu juga sudah jelas sebagaimana bunyi dari Pasal 10, bahwa jumlah kesembilan nama yang diusulkan akan dilakukan pembahasan oleh menteri menjadi tiga nama,” paparnya.

“Penjelasan dalam Permendagri ini saya kira sudah sangat jelas sekali, hanya saja teman-teman anggota DPRD yang bersepakat mengusulkan satu nama yang tidak terlalu memahami isi penjelasan dari regulasi tersebut,” cetusnya.

Selain itu, lanjut dia, dirinya juga menilai bahwa pengusulan satu nama tersebut tidak dilakukan analisa dan pertimbangan matang dari pimpinan maupun anggota DPRD lainnya saat mengambil keputusan rapat.

“Kan sangat disayangkan jika lembaga DPRD yang notabene salah satu tugas fungsinya adalah legislasi atau pembuat aturan, tapi kemudian kita sendiri tidak bisa memahami atau tidak dapat mencermati dengan baik penjelasan dari regulasi itu sendiri. Ini kan lucu, dan tentunya sangat memalukan secara kelembagaan,” terangnya.

Tidak hanya itu, papar dia, bahkan nama yang diusulkan tersebut sejauh ini telah mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik sebagai salah satu bakal calon bupati pada perhelatan pesta demokrasi tahun ini.

“Hal ini juga harusnya jadi salah satu dasar pertimbangan untuk tidak mengusulkan hanya satu nama saja. Mengingat yang bersangkutan secara resmi telah daftarkan diri sebagai bakal calon bupati di sejumlah partai,” pungkas Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Bangkep itu.

****

BERIKUT PERMENDAGRI RI NOMOR 4 TAHUN 2023 :

Paragraf 1
Bagian Keempat Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota

Pasal 9

Satu, Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh menteri, gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

Dua, menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.

Tiga, gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Empat, DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Lima, dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Paragraf 2
Pembahasan Pj Bupati dan Pj Wali Kota

Pasal 10 ;

Satu, usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Dua, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kementerian Sekretariat Negara; b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. Sekretariat Kabinet; d. Badan Kepegawaian Negara; e. Badan Intelijen Negara; dan f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

Selanjutnya, menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dan kemudian, pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (*)

Pos terkait