Tanggapi Tudingan “Kasat Lantas Berbohong” soal Penanganan Kasus Lakalantas, Polres Bangkep: Itu Tak Benar dan Tak Berdasar

FAJARBANGGAI.COM – Baru-baru ini, Kepolisian Resort Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) diterpa isu miring sekaitan dengan penanganan kasus Kecelakaah Lalulintas (Lakalantas) di wilayah hukum Polres Bangkep.

Isu miring itu dialamatkan kepada Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Bangkep, AKP Asse, SH.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Kasat Lantas AKP Asse dituding alias dituduh berbohong atas pemberian keterangan terkait progres penanganan kasus lakalantas yang sejauh ini masih terus berlanjut secara profesional.

Polres Bangkep pun langsung merespon dan memberikan klarifikasi atas tudingan yang dialamatkan kepada Kasat Lantas Polres Bangkep.

Klarifikasi Polres Bangkep itu disampaikan oleh Kasie Humas Polres Bangkep Ipda Ridwan Sunge, SH.

Mewakili Kapolres Bangkep, Kasie Humas Ipda Ridwan Sunge menegaskan, bahwa isu miring atau tudingan terhadap Kasat Lantas Polres Bangkep tersebut tidak benar dan sangat tidak berdasar.

“Iformasi yang menyebut Kasat Lantas berbohong mengenai status berkas P21 tidak benar dan tidak berdasar pada prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasie Humas, Senin kemarin (17/11/2025).

Menurutnya, bahwa proses penyidikan kasus laka lantas tersebut terus berjalan secara transparan dan profesional.

“Kami luruskan, bahwa tudingan terhadap Kasat Lantas berbohong itu tidak benar. Sampai saat ini, proses hukum di Satuan Lalu Lintas Polres Bangkep berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Lanjut dia, mengenai upaya konfirkasi yang dilakukan oleh media beberapa waktu lalu, pihak penyidik Satuan Lantas Polres Bangkep diketahui tengah berupaya melengkapi berkas perkara (P-19) sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, meski telah dinyatakan lengkap (P21).

“Penyidik belum menerima berkas administrasi P21 dari pihak kejaksaan. Sesuai prosedur, kami wajib menunggu administrasi P21 diterima secara resmi sebelum dapat melanjutkan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan,” ujarnya.

Ia mengaku, terkait dengan keterlambatan penyerahan tersangka, bukan disebabkan oleh manipulasi informasi atau kebohongan, melainkan karena ketaatan terhadap prosedur administrasi hukum.

Menurutnya, proses pengiriman tersangka ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut hanya dapat dilakukan setelah dokumen P21 secara fisik diterima oleh penyidik Polres Bangkep.

“Polres Bangkep berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus,” cetusnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi dari pihak kepolisian, guna menghindari spekulasi atau informasi yang dapat merusak kredibilitas institusi. “Jika berkas administrasi P21 telah diterima, Polres Bangkep memastikan akan segera menginformasikan perkembangan proses selanjutnya ke publik. (*)

Pos terkait