FAJARBANGGAI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026. Rapat istimewa yang dihadiri Wakil Bupati Bangkep Serfi Kambey itu dilangsungkan pada Senin (17/11/2025).
Selain penetapan KUA-PPAS, rapat itu juga dirangkaikan dengan penyampaian keterangan Bupati Bangkep atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang kala itu diwakili Wakil Bupati Serfi Kambey.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu, dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Bangkep Rusdin Sinaling dan Wakil Ketua II DPRD Bangkep Suhardiman Sabalino. Hadir pula Wakil Bupati Bangkep Serfi Kambey, para anggota DPRD Bangkep, Sekretaris DPRD Bangkep Asgar Lalu serta unsur pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lingkup Pemda Bangkep.
Menyampaikan sambutannya, Wakil Bupati Serfi Kambey menyampaikan apresiasi atas kerja dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkep bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah menuntaskan atau merampungkan pembahasan KUA-PPAS 2026.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPRD sehingga KUA-PPAS 2026 dapat dirumuskan selaras dengan hasil Musrenbang, reses, SPM, dan implementasi visi-misi daerah di tengah kebijakan pemangkasan transfer ke daerah yang menurunkan kemampuan fiskal kita,” ujar Serfi Kambey membacakan pesan Bupati.
Pemda Bangkep berharap, kata Serfi Kambey, kiranya penyusunan rancangan APBD tahun 2026 dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dikesempatan yang sama, Serfi Kambey juga menyampaikan keterangan atas dua Raperda prioritas:
1. Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparkab) 2026–2030
2. Raperda Irigasi Kabupaten Banggai Kepulauan
Raperda Riparkab 2026–2030 disusun sebagai kelanjutan Riparkab 2020–2025 yang telah berakhir.
Menurutnya, bahwa Banggai Kepulauan memiliki potensi pariwisata berdaya saing tinggi yang perlu dikelola secara terpadu dan berkelanjutan.
“Terwujudnya Pariwisata Kabupaten Banggai Kepulauan yang Maju, Berbasis Alam dan Budaya, Berkelanjutan dan Mensejahterakan Masyarakat.”
Ia meneragkan, raperda terkait irigasi menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya air sesuai amanat UUD 1945 dan UU Sumber Daya Air. Aturan ini diarahkan untuk ketahanan pangan, peningkatan pendapatan petani, dan pencegahan konflik horizontal akibat perebutan air irigasi.
Dalam sidang itu, seluruh fraksi DPRD Bangkep menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS Bangkep tahun 2026 dan kedua raperda tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tauun 2025. (*)








