FAJAR BANGGAI, MORUT – DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar sidang paripurna pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW), Rindayani Dewi Sucitra dari Partai Bulan Bintang (PBB), di ruang sidang utama DPRD Morut, Jumat ((28/7/2023).
Rindayani Dewi Sucitra menggantikan Andri Muhammad MPH sebagai anggota DPRD Morut.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua 1 DPRD Morut, Wahyu Hidayat Sudirman SIP dihadiri langsung Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, Sekertaris dewan, para anggota DPRD Morut, pimpinan OPD, Kapolres Morut, Dandim 1311 yang diwakili Kasdim serta tamu undangan lainnya.
Paripurna PAW itu sebagaimana menindak lanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor : 100. 1.4.2/360/ RO. PEMOTDA. G. ST/ 2023, tentang Peresmian Pemberhentian Andri Muhammad MPH dari anggota DPRD Morut. Dan Peresmian Pengangkatan serta pengambilan sumpah Rindayani Dewi Sucitra sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Morut Masa Bakti 2019-2024.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua 1 DPRD Morut Wahyu Hidayat mengucapkan selamat bertugas kepada Rindayani Dewi Sucitra sebagai anggota DPRD Morut masa bakti 2019 – 2024. Dan tetap menjalankan kepercayaan serta amanah rakyat yang diberikan, dengan penuh dedikasi yang tinggi.
“Dan kepada saudara Andri Muhammad MPH, terima kasih atas jasa pengabdiannya selama mengemban tugas sebagai wakil rakyat di Bumi Tepo Asa Aroa tercinta ini,” ucap politisi Partai Nasdem itu.
Sementara Sekertaris DPRD Morut, Heltan Ransa SH mengatakan, bahwa dasar dilakukannya PAW anggota DPRD Kabupaten Morut dari fraksi PBB itu, sudah sesuai dengan dokumen yang diterima Sekretariat DPRD Morut. “Sudah sesuai dengan prosedur. Karena Andri Muhamad telah berpindah partai yakni PKB,” ujarnya. (*)
Penulis : Marson Kasio
Editor : Uri








