PPK dan PPS Pemilu 2024 Segera Dibentuk, Berikut Jadwalnya!

FAJAR BANGGAI – Tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tengah berlangsung. Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, telah melaksanakan sejumlah tahapan pesta demokrasi yang dihelat lima tahun sekali tersebut.

Dalam waktu dekat ini, KPU Bangkep sendiri akan melaksanakan salah satu tahapan Pemilu 2024 mendatang, yakni pembentukan Badan Adhoc.

Bacaan Lainnya

Sebut saja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini KPU akan segera membentuk PPK dan PPS.

Hal itu disampaikan Sahran Raden saat menyampaikan materi pada sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) Penyelenggaraan Pemilu 2024, di aula kantor KPU Bangkep, Senin 31 Oktober 2022 kemarin.

Untuk jadwal pembentukan PPK, jelas Sahran Raden, akan dilaksanakan pada 15 November 2022 sampai dengan 1 Januari 2023.

“Ini jadwal masa pembentukan PPK. Masa kerja PPK terhitung atau dimulai sejak 2 Januari 2023 sampai dengan 1 April 2024,” ungkap Sahran.

Mengenai jumlah keanggotaan PPK itu sendiri, sebanyak lima orang. “Mereka (anggota PPK) berasal dari para tokoh masyarakat, dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, Sebagaimana di dalam Putusan MK Nomor 31 Tahun 2018. Tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan Pemilu,” ujar Sahran.

Kemudian, lanjut Sahran, untuk jadwal pembentukan PPS akan dilaksanakan pada 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023.

“Pembentukan PPS mulai 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023. Kemudian masa kerjanya juga sprti itu (masa kerja PPK). PPS sendiri beranggotakan sebanyak 3 orang,” tutur Sahran.

Di kesempatan itu, Sahran mengaku, bahwa pada dasarnya setiap pelaksanaan pemilu, seperti pemilu kali ini, tentunya masih memiliki kompleksitas yang sangat luar biasa.

Oleh karena itu, PPK dan PPS itu diharapkan bersama-sama atau bersinergitas membantu KPU dalam menyelenggarakan tahapan pemilu yang baik dan lebih berkualitas. (*)

Pos terkait