FAJAR BANGGAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, berhasil gagalkan peradaran minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 105 liter, Selasa 29 Agustus 2023.
Diamankannya ratusan liter miras itu saat personil Polsek Bulagi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak SIK melalui Kapolsek Bulagi IPDA Muh. Ruhil Newton Sugiarto SH mengatakan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan KRYD dan patroli rutin pada 29 Agustus 2023 di beberapa desa di wilayah Kecamatan Bulagi, diantaranya Desa Bulagi 2, Desa Meselek, Desa Oluno, Desa Peling Seasa dan Desa Tolo.
Saat melaksanakan patroli rutin tersebut pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang masih adanya beberapa rumah warga yang ditengarai menjadi tempat memperjual belikan miras tanpa izin. Menyikapi aduan tersebut pihaknya bersama personil Polsek Bulagi kemudian langsung menuju beberapa rumah yang diinformasikan tersebut kemudian melaksanakan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 105 liter miras jenis cap tikus siap edar yang berada di dalam tujuh unit rumah yang mana pemiliknya memang memperjual belikan miras tanpa izin.
Miras yang ditemukan di lsimpan di dalam wadah jerigen, botol plastik minuman kemasan dan di kantong plastik bening. Selain itu, saat melakukan pemeriksaan pihaknya juga menemukan seorang penyalur/penyuplai miras dari Desa Kautu Kecamatan Tinangkung yang hendak menjual miras pada penjual di Desa Peling Seasa.
Kemudian kesemuanya barang bukti miras tersebut diamankan di Polsek Bulagi untuk selanjutnya akan dimusnahkan bersama barang bukti lainya. Sedangkan para pemilik / penjual miras tersebut juga ikut digelandang menuju ke Mako Polsek Bulagi untuk diberikan pembinaan dan himbauan serta masing-masing membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya memperjual belikan miras.
Kapolsek Bulagi menghimbau, kepada seluruh masyarakat khususnya para pemuda agar “Stop Berentijo Bagate”, karena dengan terus mengkonsumsi miras tentunya banyak menimbulkan efek negatif baik bagi tubuh maupun bagi lingkungan dan tentunya dapat berpotensi berakibat terjadinya gangguan terhadap Kamtibmas, faktor pendorong terjadinya tindak pidana serta menambah resiko terjadinya laka lantas. “Oleh sebab itu, apabila masyarakat mengetahui informasi terkait adanya tempat yang masih memperjaul belikan miras kiranya dapat menginformasikan kepada kami di Polsek Bulagi atau dapat juga melalui Babinkamtibmas. Mari sama-sama kita jaga dan turut serta membangun Kabupaten Banggai Kepulauan ini dengan kerja keras dan cerdas serta penuh cinta,” tutup Kapolsek. (*)
Sumber: Rilis Polsek Bulagi
Editor: Uri