Polsek Bulagi Amankan 20 Unit Sepeda Motor Gunakan Knalpot Bising

FAJAR BANGGAI – Kendaraan roda dua (sepeda motor) menggunakan knalpot racing alias bogar kerap mewarnai perayaan Idul Fitri setiap tahunnya.

Seperti halnya pada perayaan Idul Fitri 1444 H/2023 M di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, pekan kemarin.
Di momen perayaan hari besar umat muslim itu, marak ditemukan kendaraan menggunakan knalpot jenis racing alias bogar. Tentunya hal itu sangat mengganggu/meresahkan, bahkan tak terkecuali mengusik masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Kamis 27 April 2023, Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H melalui Kapolsek Bulagi Ipda Muh. Ruhil Newton Sugiarto, S.H mengatakan, ketika melaksanakan kegiatan kepolisian di Tugu Desa Peling Seasa, Kecamatan Bulagi pada Kamis 27 April 2023, pihaknya menemukan sebanyak 20 unit kendaraan roda dua menggunakan knalpot bising.

Bahkan, jelas Kapolsek, kendaraan yang digunakan tidak dilengkapi alat kelengkapan kendaraan bermotor sesuai standar.

“Bahkan, mereka tidak membawa dan juga tidak dapat menunjukkan atau tidak memiliki surat-suratan, baik itu SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK,” ujar Kapolsek.

Puluhan kendaraan tersebut, lebih jauh kata Kapolsek, dibawa dan diamankan di Mako Polsek Bulagi.

“Selanjutnya, pemilik/pengendara diberikan teguran dan pembinaan, serta pengendara wajib mengganti knalpot dengan yang standar. Dan kemudian menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan, agar kendaraan masing-masing bersangkutan dapat diambil/dibawa pulang,” ungkapnya.

Di kesempatan itu pula, pihaknya juga menghimbau kepada pihak orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya memasang atau menggunakan knalpot bising saat berkendara.

“Kepada seluruh pemotor atau mengendara marilah kita taat dan tertib berlalulintas. Jadilah pelopor  keselamatan berlalulintas di jalan raya,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi penggunaan knalpot bising, sesuai diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 Ayat 1.

Dimana, kata Kapolsek, dalam Undang-Undang itu disebutkan ada ancaman hukuman maksimum pidana kurungan 1 (satu) bulan penjara atau denda Rp250.000.

Selain itu, lanjut Kapolsek, upaya penindakan juga terus dilakukan untuk meniadakan dan membuat efek jera bagi para mengendara atau pemotor yang masih menggunakan knalpot bising (racing/bogar/brong) ketika berkendara di jalan raya.

“Kegiatan ini sangat didukung dan disuport (diapresiasi) oleh elemen atau lapisan masyarakat di wilayah hukum Polsek Bulagi, baik datang langsung ke Mako Polsek Bulagi maupun melalui telepon (via telepon selular), chat WA (pesan whatsapp) ataupun komentar di laman Aplikasi Facebook bertajuk ‘Polsek Bulagi Mola’,” pungkasnya. (*)

Pos terkait