FAJAR BANGGAI, MORUT – Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto SIK, MH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Nur Althin S.H, dan Kasat Reskrim : AKP Arsyad Maling S.H ungkap kasus pencurian motor (Curanmor) serta pengedaran narkoba jenis sabu dan pil koplo melalui press rillis yang berlangsung di Mapolres Morowali Utara, Rabu (31/5/2023).
Di jelaskan Kapolres adapun modus yang dimainkan para pelaku adalah mengambil kendaraan bermotor tersebut dengan menggunakan kunci T dan jumlah kendaraan yang telah di eksekusi oleh para pelaku sebanyak BB 20 unit dengan jenis dan merek kendaraan yang berbeda beda.
Saat ini para pelaku ada 3 orang yang telah kami ringkus dari alamat yang berbeda beda yakni dari lokasi PT GNI yakni MA (29) alamat desa bunta, kec petir MP (21) alamat kelurahan kolonodale, dan R dengan alamat masih di selidiki karena di amankan dari wilayah Sulawesi Selatan.
Sementara ketiga tersangka tersebut masing masing ada dua LP dengan nomor 42 dan 43 .
Untuk itu kami dari polres Morowali Utara menyampaikan kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam mengamankan kendaraannya ataupun barang barang yang ada didalam rumah, dan kami mengharapkan bantuan dari teman teman media agar menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar melapor ke kami dan merapat ke polres Morowali Utara untuk melakukan pengecekan.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke – 3 dan Ke- 4 Subs Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun.
Untuk kasus Narkoba yang beredar di Morowali Utara kami tidak bisa tutup situasi dan kondisi di wilayah hukum kami sebab sejak Januari sampai Mei Satuan Narkoba telah berhasil menerima kasus 24 LP dan yang masuk P21 ada 9 kasus dan tahap sidik ada 15 kasus. untuk
Babuk yang bisa diamankan ada 180 paket kecil yang di duga jenis Sabu dengan berat bruto 56, 12 gram dan satu paket ganja dengan berat bruto 2,75 gram dan THD 1. 016 butir dengan jumlah tahanan yang telah di amankan sebanyak 27 orang masing masing 4 orang Perempuan dan 23 orang laki laki.
Pasal yang di persangkakan adalah UU Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2
di mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum melakukan atau memiliki menyimpan dan menguasai serta menyediakan akan di penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling tinggi Rp 800 miliar. (*)
Penulis : Marson Kasio









