FAJAR BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu beserta barang bukti (babuk) seberat 5,81 gram siap edar pada 1 September 2023 sekira pukul 23.30 Wita.
Pelaku inisial MN (40 tahun) diringkus polisi ketika berada di kediamannya, di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur.
Kapolres Morut AKBP Imam Wijayanto mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,81 gram.
“Diduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu berinisial MN, umur 44 tahun. Pelaku diciduk di rumahnya di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur pekan kemarin,” kata Kapolres, Senin (4/9/2023).
Dari rumah pelaku, jelas Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,81 gram di dalam 7 bungkusan saset, 2 paket diselip di topi kopia songkok dan 5 paket terbungkus tisu dibalut lakban warna hitam.
Pelaku berhasil diringkus atas laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan didenda Rp800 juta hingga Rp8 milliar. (*)








