Polisi Ungkap Dugaan Pelaku Penipuan, Sempat Peras Korban Hingga Belasan Juta Rupiah

FAJAR BANGGAI – Sat Reskrim Polres Morowali Utara (Morut) meringkus salah seorang warga Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia berinisial IS alias I (34 Tahun), diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai karyawan Perusahaan Nikel PT GNI.

Operandi yang dimainkan tersangka mengatas namakan sebagai bagian di Managemen PT GNI terhadap belasan pencari atau pelamar kerja di perusahaan yang beroperasi di daerah itu.

Adapun barang bukti screenshoot capture bukti transfer uang senilai Rp3.000.000. Total kerugian korban keseluruhan mencapai Rp18.500.000.

“Penipuan terhadap pencari kerja itu bermula ketika korban bernama Marianti mendatangi Polres Morut untuk melaporkan kasus penipuan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling, Rabu (6/9/2023).

Kala itu, korban menjelaskan, berawal pada 7 Juni 2023 dirinya melihat postingan di group Facebook mengenai info Morut yang diposting milik akun Facebook SAMADI HIPPI. Dalam postingan tersebut, dijelaskan  bahwa “BAGI YG MINAT DI OPERATOR TRAILER, CRANE, EXCAVATOR, DT LANGSUNG INBOX KE SAYA BANTU SAMPAI TANDA TANGAN KONTRAK”.

Atas hal itu, korban melakukan komunikasi melalui Aplikasi WhatsApp dengan nomor 081241010180. Kemudian korban dan pelaku bertemu di Penginapan Lestari di Kelurahan Kolonodale untuk membicarakan terkait lowongan kerja yang diposting pelaku di group Facebook tersebut.

Pada saat itu, pelaku menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan PT. GNI yang mempunyai peran penting di perusahaan tersebut, dan bisa meloloskan calon pelamar untuk menjadi karyawan PT. GNI, namun dengan syarat memberikan imbalan berupa uang tunai kepada pelaku sebesar Rp2.300.000.

Korban pun kemudian menyerahkan uang tersebut beserta berkas lamaran kerja kepada pelaku dan berharap bisa diterima bekerja di PT GNI. Dan pelaku menjanjikan korban dalam waktu dua minggu korban akan menandatangani kontrak kerja dan diterima sebagai karyawan PT. GNI. Namun kenyataannya hingga saat ini korban belum menerima panggilan untuk menandatangani kontrak, hingga pada akhirnya diketahui bahwa pelaku bukan merupakan karyawan PT. GNI dan telah melakukan upaya penipuan.

Mewakili Kapolres Morowali Utara, AKP Arsyad menuturkan, modus yang dilakukan pelaku adalah membuat kebohongan dengan cara mengaku sebagai karyawan PT. GNI yang mempunyai peran penting di perusahaan tersebut untuk mencari calon kandidat dan menjanjikan masuk kerja sebagai karyawan PT. GNI, dengan syarat memberikan imbalan berupa uang dengan jumlah yang bervariatif dari setiap korban, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.

“Pelaku sendiri ditangkap pada Senin 28 Agustus 2023 sekitar Pukul 12.00 Wita di Kelurahan Kolonodale Kecamatan Petasia. Kami jelaskan juga bahwa pelaku bukan karyawan PT. GNI. Dan tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan lebih lanjut, akan ada pihak lain yang ikut terlibat dan berperan dalam kasus tersebut,” tegas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP Lama, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (*)

Pos terkait