Pengadaan Mobil Ambulance di Dinkes Bangkep Berujung pada Pemutusan Kontrak, Pihak Rekanan ‘Gigit Jari’

FAJAR BANGGAI – Pengadaan tiga unit mobil ambulance di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah tahun 2022 berujung pada pemutusan kontrak terhadap pihak rekanan atau kontraktor.

Pengadaan tiga unit mobil operasional di instansi itu diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp1.781. 883.000.

Namun, pengadaan untuk penunjang pelayanan kesehatan di wilayah itu seketika dilakukan pemutusan kontrak atau pembatalan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) pada tanggal 22 Desember 2022 oleh pihak Dinkes Bangkep terhadap pihak rekanan yang diketahui bernama PT Sinergi Info Media Adiprtama.

Bahkan, pihak rekanan tersebut didenda sebanyak Rp89.094.000 melalui klaim yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja yang berkedudukan di Semarang, untuk disetor ke kas daerah.

Hal itu sebagaimana disampaikan PPK Dinkes Bangkep, Hunderto Mandanga kepada wartawan Selasa (27/12/2022).

Di kesempatan itu, Hunderto Mandanga menjelaskan langkah yang dilakukan Dinkes Bangkep atas pemutusan kontrak tersebut.

Menurutnya, bahwa surat perjanjian kontrak tersebut berakhir pada 16 November 2022. Berdasarkan hal itu, maka pada 21 November 2022 pihaknya mendatangi langsung pihak perusahaan penyedia barang (Suplayer) dalam hal ini PT Sinergi Info Media Adiprtama di Semarang untuk membatalkan kontrak pengadaan tiga unit ambulance tersebut.

Kerja keras Dinkes Bangkep itu melalui claim pihak penjamin pelaksanaan yang dikeluarkan PT Jasa Raharja di Semarang.

Hasilnya, atas claim pihak penjamin pelaksanaan yang dikeluarkan PT Jasa Raharja di Semarang yang membuat gagal salur dana DAK tahun 2022 itu justru mendatangkan anggaran bagi pemerintah daerah setempat sebesar Rp89.094.000.

PT Sinergi Info Media Adiprtama hingga saat ini tak bisa lagi berkutik atas pemutusan kontrak antara pemerintah daerah setempat dalam hal ini Dinkes Bangkep yang dipimpin dr. Abdi Gunawan.

“Langkah yang diambil sejak 16 November 2022 tersebut adalah langkah positif untuk dapat melakukan upaya pencairan jaminan demi nama baik Pemda Bangkep,” pungkasnya. (*)

Pos terkait