FAJAR BANGGAI – Penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp36 miliar di tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan (Bangkep) pada tahun 2019 silam, belum ada titik terang.
Pasalnya, perkara dugaan korupsi yang ditangani Polda Sulteng itu hingga kini belum jelas penangananya.
Bahkan, Polda Sulteng terkesan diam dalam menangani perkara tersebut.
Buktinya, sejaun ini, Polda Sulteng belum pernah menyampaikan atau merilis terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Polda Sulteng merilis perkembangan perkara itu diketahui terakhir kali pada tahun 2021 silam.
Kala itu, rilis terkait perkara tersebut disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto.
Dalam keterangannya, Didik sapaan karibnya mengaku, bahwa Polda Sulteng akan serius menangani perkara itu.
Sejauh ini, Polda Sulteng telah memeriksa sebanyak 44 saksi, diantaranya mantan Bupati Bangkep Rais D. Adam.
Tidak hanya itu, Polda Sulteng pun telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap inisial AT dalam perkara tersebut.
Sayangnya, hingga kini, DPO dengan inisial AT tersebut tak kunjung ditemukan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak 12 Januari 2021 silam, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus.
Dikonfirmasi Fajar Banggai, Selasa (13/12/2022) melalui pesan WhatsApp, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, belum memberikan keterangan resmi sekaitan penanganan tersebut. (*)