Pemda Morut Sosialisasi Percepatan Pembangunan Produk Dalam Negeri

FAJAR BANGGAI- Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara (Morut), Ir. Musda Guntur, MM, menutup secara resmi kegiatan sosialisasi Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemda Morut, Selasa (9/8/2022).

Sosialisasi yang dilaksanakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Morut itu berlangsung selama dua hari. Pada hari terakhir, kegiatan ini diikuti pada kepala desa se Kabupaten Morowali Utara.

Kepada para peserta, Sekda menyampaikan apresiasi atas keseriusan mengikuti acara penting ini. Semoga semua materi yang disampaikan para narasumber dapat diterapkan dengan baik.

“Pengetahuan tentang P3DN dan pengawasan pengadaan barang dan jasa sangat penting. Semoga ini menjadi bekal untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada selama ini,” ujarnya.

Sejumlah kepala desa yang hadir pada kegiatan tersebut juga mendapatkan penjelasan dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Morut Muhammad Ridho Hamzah, disamping materi lain dari sejumlah narasumber.

Para narasumber itu di antaranya Sekda Morut Ir. Musda Guntur, MM menyampaikan topik Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Morowali Utara.

Kemudian kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa yang dibawakan oleh Kabid Penataan Kerjasama dan Penyelenggaraan Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Charles Natanael Toha, S.Sos, M.Si.

Selanjutnya, pengelolaan BPJ di desa oleh Kasubag Pengelolaan Barang dan Jasa Mirhan Triandi Doe, pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di desa oleh Kacabjari Kolonodale Andreas Adjie, SH.

Materi lainnya adalah pengawasan pengadaan barang dan jasa di desa yang disampaikan Jemmy Tompira dari Inspektorat dan terakhir proses toko daring dengan pemateri Ketua Kadin Morut Arif Ibrahim.

Beberapa kepala desa yang ditemui menyatakan sangat bersyukur bisa mendapatkan pengetahuan mengenai pengadaan barang dan jasa di desa. Karena memang selama ini banyak hal yang tidak diketahui terutama dalam pengawasan penggunaan dana Desa. (*)

Pos terkait