Meresahkan! Polsek Liang Amankan 10 Kendaraan Roda Dua Berknalpot Bogar

FAJAR BANGGAI – Guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang kondusif saat tahapan kampanye Pemilu 2024 dan Natal 2023 serta Tahun Baru 2024, Polsek Liang, Polres Banggai Kepulauan, Polda Sulteng, mengamankan knalpot bogar alias bising yang dikendarai sejumlah pengendara, beberapa waktu lalu.

Penertiban kendaraan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta untuk menghindari adanya komplen dari masyarakat terkait penggunaan knalpot bogar khusus kendaraan roda dua di wilayah itu, Polsek Liang yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Muh. Ruhil Newton Sugiarto SH langsung melaksanakan langkah-langkah dan kegiatan kepolisian di lapangan.

Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak SIK melalui Kapolsek Liang Ipda Muh. Ruhil Newton Sugiarto SH mengatakan, pihaknya bersama jajarannya pada Selasa 28 November 2023 menggelar kegiatan kepolisian berupa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing/bogar/brong di Pasar Liang, Desa Liang Kecamatan Liang.

Kata Ruhil, kegiatan ini dilaksanakan atas masih adanya pengendara yang kurang tertib dalam berkendara.

Menurutnya, upaya kepolisian ini terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas. Dengan adanya penggunaan knalpot bogar saat berlalulintas, tentunya melanggar UU LLAJ (undang-undang lalulintas) serta sangat menggangu dan meresahkan masyarakat.

Lanjut Ruhil, sebagai aparat negara yang bertugas dan bertanggungjawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka pihaknya akan terus melakukan kegiatan-kegiatan kepolisian guna menciptakan stabilitas kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Liang.

Dalam kegiatan KRYD tersebut, pihaknya menemukan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bogar. Bahkan, sebagian kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi alat kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan standar. Selain itu juga, para pengendara tidak membawa atau menunjukkan surat kelengkapan bermotor, baik itu SIM (Surat Izin Mengemudi) maupun STNK.

“Kesemuanya kendaraan tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan di Mako Polsek Liang,” ucap Kapolsek.

Kemudian, terang Kapolsek, para pengendara yang terjaring itu diberikan teguran dan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Bagi pengendara yang mengambil kendaraannya, wajib menganti knalpot standar dan juga menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan.

“Kali ini kami berikan teguran keras buat para pelanggar lalulintas, namun apabila nanti kami menemukan kembali masih ada kendaraan yang saat ini diamankan masih kembali dipasangi knalpot bogar, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Tak sampai disitu, di kesempatan itu pihaknya memberikan sosialisasi kepada siswa SMKN Liang berupa memberikan informasi dan juga pencegahan terkait hal-hal diantaranya tentang tata tertib lalulintas dan safety riding. Hal itu dimaksudkan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di tingkat atau kalangan pelajar. Selain itu juga agar para pelajar dapat mematuhi peraturan lintas lalulintas. Sehingga dapat menekan terjadinya kecelakaan lalulintas dan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas di jalan raya.

Selama pelaksanaan KRYD, tambah dia, seluruh masyarakat yang ada di wilayah itu mendukung dan memberikan apresiasi terhadap upaya Polsek Liang dalam menertibkan kendaraan saat berlalulintas. (*)

Pos terkait