FAJARBANGGAI.COM – KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, serta bupati dan wakil Bupati Bangkep tahun 2024.
Di kesempatannya, Ketua KPU Bangkep, Supriatmo Lumuan mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan DPT pada Pilgub Sulteng dan Pilbup Bangkep. Dan DPT Bangkep terdapat ada sebanyak 91.079 pemilih.
Ia menyebutkan, bahwa dari total 91.079 pemilih, dengan rincian Laki-laki sebanyak 45.906 dan Perempuan sebanyak 45.173.
“Jumlah DPT masuk dalam Pilkada 2024 yang tersebar di 246 Tempat Pemungutan Suara (TPS), itu mencakup 12 kecamatan,” jelasnya
Selanjutnya, beberapa tahap penting yang akan dilaksanakan setelah penetapan DPT. Yaitu penetapan calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Diketahui, pada tanggal 23 September, akan dilaksanakan pengundian nomor urut calon. (*)