FAJAR BANGGAI, MORUT – Komisi III DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) hearing 2 perusahaan tambang terkait pembangunan flyover, di ruang Komisi III DPRD Morut, Senin 14 Agustus 2023. Kedua perusahaan itu yakni PT. BUMANIK dan PT. SEI.
Rapat yang dipimpin Anggota Komisi III DPRD Morut Epafras Sambongi dan didampingi Anggota Komisi III DPRD Morut Usman Ukas tersebut untuk menindak lanjuti laporan atau aduan masyarakat Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur.
Rapat yang sempat berlangsung alot itu, terlihat pihak perusahaan dan masyarakat sempat bersitegang alias adu mulut.
Betapa tidak, dalam penyampaian keterangan di momen kala itu, salah seorang perwakilan masyarakat Desa Bungintimbe menjelaskan, terikat permasalahan air bersih yang sudah ditandatangani dan disepakati sejak aksi pada Desember 2022 silam, hingga kini tak kunjung direalisasi.
“Semua sumber mata air sudah rusak, akibat aktivitas ratusan kendaraan di jalan holling dari pihak perusahaan,” terang dia.
Pada intinya, masyarakat meminta pihak perusahaan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pembangunan jalan dan juga flyover.
“Ya, minimal ada kepengurusan izin ke pemerintah agar bisa ada izin melintas,” ujar dia.
Diketahui, PT. SEI sendiri bertanggungjawab dalam pembangunan infrastruktur dan pembangunan lainnya. Sementara PT Bumanik adalah pemilik IUP.
Pihak Perusahaan Sahuti Tuntutan Warga
Alhasil, di hadapan sejumlah Anggota Komisi III DPRD Morut, kedua pihak perusahaan tambang tersebut menyahuti beberapa poin yang menjadi tuntutan warga kala itu.
Ada 5 poin tuntutan warga yang mampu disahuti dan ditandatangani bersama untuk kemudian ditindaklanjuti.
Berikut 5 poin tuntutan warga yang disahuti pihak perusahaan :
1. Sebelum pembangunan jembatan/flyover agar disosialisasikan ke masyarakat Desa Bungintimbe.
2. Kebutuhan air bersih di Dusun 4 Rama diberikan waktu kepada pihak PT. BUMANIK untuk menyelesaikan sampai pada 31 Agustus 2023.
3. Untuk tertibnya pengguna jalan, perusahaan PT. BUMANIK melakukan pembenahan jalan di areal aktivitas perusahaan.
4. Semua perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Desa Bungintimbe dapat memberikan kompensasi terhadap dampak sosial. Misalnya debu dan kebisingan yang dikoordinir oleh PT. BUMANIK dan kemudian segera dibicarakan dengan masyarakat Desa Bungintimbe, pemerintah desa dan Pemerintah Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
5. Setiap perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Petasia Timur agar berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur tripika kecamatan. (*)

Penulis: Marson Kasio
Editor: Uri