FAJAR BANGGAI, BALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut, Sulawesi Tengah, memusnahkan sebanyak 64 jenis barang bukti dari 19 perkara, Selasa (18/07/2023).
Pemusanahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Kepala Kejari Banggai Laut, Reinhard Tololiu, SH,. MH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Taufik Wahab, SH menjelaskan jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut.
Muhammad Taufik Wabah memaparkan, terdapat ada sebanyak 64 jenis barang bukti dari 19 perkara, yakni jenis perkara OHARDA (orang dan harta benda) sebanyak 3 perkara dan 4 Jenis barang bukti.
Kemudian TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 9 perkara dan 39 jenis barang bukti.
Dan yang terakhir NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adiktif Lainnya) sebanyak 7 Perkara dan 21 jenis barang bukti.
Dalam kegiatan itu, hadir Kajari Banggai Laut, Kasi PB3R Kejari Banggai Laut, Kasi Intelijen Kejari Banggai Laut, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banggai Laut, Kasubagbin Kejari Banggai Laut, Perwakilan dari Polairud, Perwakilan dari Polsek Banggai, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Banggai Laut, Perwakilan dari PSDKP Banggai laut dan Direktur RSUD Banggai. (*/rilis)

Editor : Surianto H. Pasangio








