Kejaksaan Negeri Cabang Kolonodale Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gedung SD GKST

FAJAR BANGGAI – Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Kolonodale telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas proyek gedung sekolah dasar GKST Kolonodale, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Perusahaan Proyek SD GKST Kodal, atas pekerjaan yang menelan anggaran senilai Rp1,3 M lebih itu.

Kepala Kejaksaan  Cabang Morowali di Kolonodale (Kodal), Kabupaten Morowali Utara, Andreas Atmaji melalui press release pada Kamis (23/11/2023) membenarkan penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek Gedung RKB SD GKST Kolonodale, terhadap inisial SK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SA merupakan Direktur CV. Istiqomah Jaya.

Kacabjari Andreas Atmaji,  menjelaskan, dimana akibat perbuatan mereka telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.391.600.000, sehingga keduanya kini  kami ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Petasia selama 20 hari, tertanggal 23 November – 12 Desember 2023 mendatang.

“Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP-HAN-01/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 November 2023 dan nomor SP-HAN-02/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 November 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk Pasal yang disangkakan terhadap SK yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tersangka SA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, proyek Gedung RKB SD GKST menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1.562.000.000, tahun anggaran 2020, yang dikerjakan oleh CV. Istiqomah Jaya. Dan hingga saat ini pihak kejaksaan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap  para tersangka untuk proses selanjutnya. (*)

Pos terkait