Kajati Sulteng Sebut Dugaan Korupsi di Bawaslu Senilai Rp65 M Segera Penetapan Tersangka

FAJAR BANGGAI, PALU – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 56 milliar tinggal menunggu waktu penetapan tersangka.

“Sudah penyidikan, beberapa saat lagi kita tentukan siapa yang bertanggungjawab, mohon bersabar,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Agus Salim kepada TribunPalu, Sabtu (22/7/2023).

Agus juga menambahkan, adapun perkara ini tidak ada kaitannya dengan agenda politik 2024.

“Saya pastikan di forum ini, penyidikan kasus Bawaslu tidak ada kaitannya sama politik, murni pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya.

Olehnya, jika kerugian keuangan Negara ini didapatkan, maka ada efek jera untuk Bawaslu di periode saat ini.

“Bawaslu yang sekarang, harus berhati-hati, strategi untuk menetapkan tersangka ada karakternya, biasanya kita mulai pinggir-pinggur dulu, ada juga satu kali naikkan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, anggaran sebanyak Rp 56 milliar itu terbagi di 5 Kabupaten termasuk Bawaslu Sulteng.

Adapun 5 Kabupaten itu yakni Donggala, Parigi Moutong, Morowali, Banggai Kepulauan dan Buol. Bahkan, pihak penyidik Kejati Sulteng juga telah menggeledah sejumlah daerah-daerah tersebut.

Diketahui, daerah itu tidak melaksanakan Pemilihan Bupati, sehingga mendapatkan anggaran dana hibah dari Bawaslu Sulteng. (*)

sumber : tribunpalu

Pos terkait