FAJAR BANGGAI – Sejauh ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, belum pernah menerima laporan atau aduan dari tenaga kerja di wilayah tersebut.
Hal itu diakui Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Kabupaten Bangkep, Suripto Nurdin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis pekan kemarin.
“Sejak 2021 menjabat Kadis Nakertrans Bangkep, saya belum pernah menerima laporan atau aduan dari tenaga kerja. Biasanya kan, seperti di daerah-daerah lain itu banyak aduan soal polemik antara pihak pekerja dan perusahaan. Misalnya terkait masalah upah dan jam kerja serta perjanjian kerja. Ini tidak ada sama sekali,” kata Suripto.
Hal itu dikarenakan, jelas Suripto, Kabupaten Bangkep berbeda dengan daerah lain di Sulteng yang memiliki banyak perusahaan-perusahaan skala besar (industri) dan mempunyai ratusan bahkan ribuan karyawan.
“Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang industri. Kita di Bangkep sendiri boleh dibilang belum ada. Jadi jangan heran jika kasus atau konflik antara pekerja dan pihak perusahaan minim,” tutur Suripto.
Namun, tambah dia, pihaknya tetap melaksanakan tugas dan fungsi dari Disnakertrans itu sendiri. Seperti melakukan pengawasan hingga sosialisasi ke perusahaan maupun toko-toko yang beroperasi di wilayah itu, terkait penerapan waktu/jam kerja, perjanjian kerja dan jika penambahan jam kerja maka terhitung lembur.
“Ini wajib dipatuhi oleh pihak perusahaan. Karena hal itu merupakan ketentuan sebagaimnaa telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Misalnya jam kerja itu telah ditetapkan 8 jam. Jika lebih 8 jam maka terhitung lembur, dan pihak perusahaan wajib memberikan upah lembut tersebut,” paparnya.
Meski demikian, dia menegaskan, pihaknya tetap melayani atau menerima jika ada pekerja yang menyampaikan aduannya. “Kami siap menerima aduan dari para tenaga kerja, dan kemudian ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Penulis : Uri








