Juru Parkir Liar di Kota Palu akan Didenda Rp2,5 Juta, Bahkan Bisa Dipenjara Jika Terbukti Melanggar!

PALU, FAJAR BANGGAI –Pemerintah Kota (Pemkot) Palu resmi memberlakukan pemberian sanksi berupa denda hingga jutaan rupiah terhadap juru parkir liar yang diketahui belakangan ini marak beroperasi di wilayah Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu. Tak tanggung-tanggung, besaran denda yang akan dikenakan terhadap juru parkir liar, berkisar diangka Rp2,5 juta dan penjara selama 15 hari apabila melanggar.

Pemberlakuan sanksi tegas itu secara resmi disampaikan Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid, di halaman Kantor Walikota Palu, Rabu pekan kemarin.

Lahirnya kebijakan tersebut dikarenakan banyaknya aduan terhadap juru parkir liar yang telah meresahkan masyarakat.

Sebab, hanya masuk parkir sebentar sudah dimintai biaya parkir, itu pun motor yang terparkir tidak dijaga dengan baik, sebagaimana mestinya.

“Itu keamanan dan penjagaan atau penguasaan tempat?,” kata salah seorang warga Kota Palu, Anjas.

Tak hanya itu, bahkan pula, tempat parkir kendaraan yang disediakan juru parkir tidak memadai. 

Mengutip pada akun resmi Instagram Kota Palu @infokotapalu, pemberlakuan sanksi tegas tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) Parkiran Tahun 2023. Dimana, salah satunya adalah terkait kewajiban juru parkir, yang diwajibkan menggunakan atribut resmi dan juga wajib memberikan karcis parkir.

Kemudian, apabila ditemukan masih ada juru parkir liar dan terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp2,5 juta dan bisa sampai pada hukuman penjara selama 15 hari. (*)

Pos terkait