Hentikan Segala Proses Pemberian Izin Batu Gamping di Bangkep!

FAJARBANGGAI.COM – Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (Ekonesia) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, menghentikan proses pemberian rekomendasi izin lingkungan kepada 28 perusahaan yang sedang mengincar deposit batu gamping dan batu kapur di aeral pegunungan kars daerah tersebut. Total luas konsesi perjanjian yang diajukan oleh 28 perusahaan itu capai 3.395,33 hektare, meliputi6 wilayah kecakatan dan 19 desa.

Direktur Ekonesia, Azmi Sirajuddin menegaskan, bahwa eksploitasi pegunungan kars di Banggai Kepulauan akan mengakibatkan dan menghadirkan bencana ekologis di kemudian hari.

Mengingat, lanjit Azmi Sirajuddin, bentang alam Banggai Kepulauan sebagai ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, sangat rentan oleh eksploitasi sumber daya alam bersifat ekstraktif seperti penambangan.

Hutan hujan tropis sebagai sabuk hijau Banggai Kepulauan dan daerah penyanggah serta serapan air sangat tergantung pada keberadaan pegunungan kars. Kalau ditambang akan menimbulkan bencana ekologis seperti longsor, banjir dan mungkin juga kebakaran hutan.

Bahkan, dia menilai, saat ini dengan problem perubahan iklim sangat nyata dirasakan oleh manusia dan makhluk hidup lainnya. Contoh kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda Hawaii, Canada dan Yanani belum lama ini. Cara tepat memitigasi dampak perubahan iklim adalah dengan membatasi pola pembangunan yang ekstraktif dan beralih ke pembangunan inklusif.

Dia juga mengingatkan, bahwa Indonesia mempunyai target pengurangan emisi (National Determined Contribution) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan global. Untuk Sulawesi Tengah, pemerintah daerah punya target pengurangan emisi 3% dari rata-rata nasional yang dideklarasikan tahun 2012 silam.

Selain itu, Banggai Kepulauan punya komitmen mengurangi emisi melalui program kampung iklim (proklim) yang mana Dusun Kokolomboi Desa Leme-Leme Darat pernah mendapatkan anugerah Kampung Iklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapat tahun lalu. Di situ ada masyarakat hukum adat Sea-Sea yang mempertahankan kearifan lokal pengelolaan hutan lestari.

Karena itu, menurutnya, menghentikan segala proses pemberian izin kepada 28 perusahaan adalah solusi paling tepat. Seraya menganjurkan pembangunan Banggai Kepulauan bertumpu pada ekonomi hijau dan pembangunan inklusi.

Diketahui, lokasi aktivitas batu gampinhmg di 19 desa itu diantaranya, Desa Luksagu, Tonuson, Minanga, Peling Seasa, Komba-Komba, Labangon, Seano, Pandaluk, Kambani, Bonepuso, Siut, Sabelak, Balalon, Toitoi, Babang, Lalangmatamaling, Tangkop, Binuntuli dan Popidolon.

Kemudian, diantara 28 perusahaan yang tengah mengajukan penyesuaian Tata Ruang Kabupaten Banggai Kepulauan, 3 perusahaan yang tengah melakukan Clear dan Clean. (*)

Penulis: Uri
Sumber: Rilis Ekonesia

Pos terkait