Eksploitasi Batu Gamping di Petasia Morut Mulai Disosialisasikan

FAJAR BANGGAI – Pemerintah Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan Managemen PT Afit Lintas Jaya.

Nofrianto Najamudin H Sabola
Sosialisasi itu dipimpin langsung Camat Petasia, Nofrianto Najamudin H Sabola dan hadir pula pimpinan PT Afit Lintas Jaya, Drs Tino Ngadi, Humas PT COR II, Ir Ratnawati  Iriani, Lurah Bahontula, Budi Tangko, Lurah Kolonodale, Lurah Bahoue, serta sejumlah masyarakat.

Dalam pertemuan sosialisasi tersebut, salah satu Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan ( LKMK) Bahontula,  Aderisman Sane SE, menyoroti persoalan lingkungan dan keberadaan masyarakat nantinya, sekaitan dengan rencana investasi PT Afit Lintas Jaya, salah satu anak perusahan dari PT COR II yang bakal melakukan aktivitas  penambangan batu gamping  dengan sistem blasting (pengeboman) di wilayah Kelurahan Bahontula.

“Penambangan dengan metode blasting oleh pihak perusahaan harus benar – benar memperhatikan masalah  dampak lingkungan dan keberadaan masyarakat  di wilayah Bahontula dan sekitarnya,” terang Aderisman Sane.

Menurut Aderisman, PT Afit Lintas Jaya dan PT COR II harus bisa membandingkan antara penambangan yang telah beroperasi di wilayah Sorowako Kabupaten Luwu Timur, yang sangat jauh berbeda dengan pertambangan yang sudah jalan di daerah itu saat ini. Di Sorowako, pertambangan dilakukan secara profesional. Sementara di wilayah ini sama saja dengan menambang biasa, karena tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ada.

“Secara teori dan tehknis apa yang sudah dipaparkan oleh pihak PT Afit Lintas Jaya, sangat luar biasa dan oke semua. Hanya saja bagaimana dengan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perusahaan harus ada kontribusi nyata yang bisa diberikan jika  terjadi dampak langsung yang mungkin nantinya akan ditimbulkan,” jelas dia.

Secara logika, papar dia, dipastikan aktivitas perusahaan nantinya akan berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.

Humas PT COR II, Ratnawati Iriani, dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, dari pihak perusahaan dalam melakukan akvitasnya nanti, tetap akan bersikap profesional dengan tetap mengedepankan aturan aturan pertambangan yang ada.

“Seperti yang sudah dijelaskan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) kami, tetap akan mengacu pada aturan penambangan yang ada,” tegasnya.

Sekedar diketahui, luas areal penambangan batu gamping PT Afit Lintas Jaya berjumlah 67,99 hektare berada di wilayah Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia, yang juga merupakan ibukota pemerintahan daerah morowali utara. (*)

Penulis: Marson Kasio
Editor: Uri

Pos terkait