FAJAR BANGGAI – Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan (Pemda Bangkep), Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkep untuk percepatan sertifikasi aset daerah berupa tanah yang menjadi kewenangan pemerintah setempat.
“Hal ini dalam rangka mendukung percepatan perbaikan dan peningkatan kualitas aset tanah,” kata Pj Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, Senin pekan kemarin.
Kerja sama Pemda Bangkep dengan BPN terealisasi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Bupati Bangkep Ihsan Basir dan Kepala BPN Bangkep Mardianto.
Penandatanganan PKS itu berlangsung di ruang kerja Bupati Bangkep Ihsan Basir, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan Rusli Moidadi, dan beberapa pejabat lingkup Pemda Bangkep dan BPN Bangkep.
Penandatanganan PKS ini merupakan inisiasi dari Dinas Pemukiman, Kawasan Perumahan, dan Pertanahan, Kabupaten Bangkep, sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu rekomendasi KPK kepada Pemda Bangkep yakni meningkatkan kualitas tata kelola aset di bawah naungan Pemda Bangkep.
Oleh karena itu, kata Bupati, peningkatan tata kelola aset yang menjadi kewenangan Pemda Bangkep, sangat penting dilakukan.
“Oleh karena itu diharapkan BPN dapat mendukung upaya ini, utamanya memberikan kebijakan sertifikasi aset tanah milik Pemda Bangkep,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemda Bangkep terhitung sejak Januari hingga bulan Juli 2023 sebanyak 66 bidang aset tanah pemerintah daerah telah disertifikasi.
Bupati meminta kepada jajarannya dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera melakukan inventarisir seluruh aset pemda berupa tanah yang bermasalah.
“Agar dapat dibantu oleh BPN untuk diberikan solusi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPN Mardianto mengusulkan kepada Bupati Bangkep agar membentuk tim terpadu untuk penanganan dan penyelesaian aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. ANT








