Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RKB di Morut, Kacabjari: Masih Tahap Pengumpulan Bukti

FAJAR BANGGAI – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kolonodale, Morowali Utara (Morut), Andreas Atmaji menegaskan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RKB SD GKST Kolonodale, masih pada tahap mengumpulkan bukti-bukti untuk kemudian menentukan tersangka.

Hal itu disampaikannya saat di konfirmasi awak media di sela-sela pelantikan pejabat Eselon II di ruang Pola Kantor Bupati Morut, Rabu (6/9/2023).

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini tidak seperti tindak pidana umum. “Makannya kita harus memperkuat bukti lain. Kita akan melakukan pemeriksaan di lapangan, meski sebelumnya kita sudah mendatangkan ahli untuk menjaga independensi dari penyelidikan ini,” ungkapnya.

Pihaknya juga, jelasnya, akan kembali mengundang ahli bersama pihak terkait lainnya untuk menyaksikan atau pun meninjau kembali pekerjaan proyek pembangunan RKB SD GKST Kolonodale.

“Jadi tidak ada lagi debat kusir. Walaupun bangunan itu terlihat berdiri kokoh, tapi itu tampak kasat mata. Kenapa masuk dalam proses penyelidikan karena kita melihat ada dugaan penyimpangan,” terangnya.

Untuk tahapan selanjutnya, ujarnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ahli dan mungkin ada pihak terkait untuk dimintai keterangan, guna pengembangan perkara ini. Apabila ada hal-hal yang janggal, maka akan dilakukan perhitungan kembali oleh tim audit terkait berapa kerugian negara yang kemudian bisa ditimbulkan dari saksi-saksi yang telah dihadirkan.

“Untuk penggeladahan kemarin, dua dinas itu yakni Dinas Pendidikan Morut dan BPKAD sangat koperatif. Jadi dari data yang kami perlukan semua kita bisa dapatkan. Seperti dokumen, kontrak, pembayaran dan sebagainya,” sebutnya.

Diketahui, dari pembangunan 6 lokal itu, yang bisa digunakan hanya 3 lokal bangunan. Sisanya 3 lokal lagi, tepatnya di lantai dua tidak bisa digunakan. “Nantilah kita buktikan dalam pengadilan nantinya,” tuturnya.

Perlu diketahui kontrak proyek tahun 2020 itu sebesar Rp1,596 miliar. Dikerjakan oleh CV. Istqomah Jaya. Di tanya soal berapa lama kasus ini akan bergulir untuk menetapkan tersangka, Kacabjari mengaku memiliki SOP yakni akan bekerja selama 120 hari. “Nah ini kan baru berjalan satu bulan, kita tunggu saja,” pungkasnya. (*)

Pos terkait