FAJAR BANGGAI – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Cabang Kolonodale, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Andreas Atmaji yang didampingi sejumlah staf lakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang/dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung ruang kelas belajar (RKB) SD GKST Kolonodale, Selasa (5/9/2023).
Penggeledahan itu terkait proyek pekerjaan fisik tahun anggaran 2020 atas pekerjaan RKB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morut.
Selain itu, tim penyidik juga menyambangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Morowali Utara dalam kaitan proyek tersebut.
Kacabjari Andreas Atmaji, melalui bagian Humas, Saktian Prabowo mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale Nomor: PRINT-03/P.2.19.7/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor : 42/Pen.Pid/2023/PN Pso tanggal 24 Agustus 2023.
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale Nomor: PRINT-04/P.2.19.7/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor : 136/Pen.Pid/2023/PN Pso tanggal 24 Agustus 2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung ruang kelas belajar (RKB) SD GKST Kolonodale pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morut tahun anggaran 2020 dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti secara terang tentang tindak pidana yang terjadi.
Penggeledahan dimaksud untuk mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dalam melengkapi berkas perkara. Dalam proses penggeledahan tersebut semua berjalan dengan lancar dan semua pihak yang terkait sangat kooperatif. Serta seluruh bukti bukti yang di butuhkan tim penyidik dalam berkas perkara dapat ditemukan. (*)








