MORUT, FAJAR BANGGAI- Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, secara resmi menikahkan sebanyak 36 pasangan.
Puluhan pasangan yang merupakan warga Kecamatan Mori Utara itu, dinikahkan secara sah oleh Wakil Bupati Morut, H. Djira K. Soe melalui catatan sipil (capil), di Balai Desa Lembontonara, Jumat 28 April 2023.
Momentum tersebut di laksanakan serangkaian dengan program ‘Bupati Berkantor di Desa’ (Buka Desa) yang dipusatkan di Kecamatan Mori Utara.
“Terobosan positif ini dilakukan Pemda Morut dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, visi-misi daerah ini, yaitu terwujudnya Kabupaten Morut yang Sehat, Cerdas dan Sejahtera (SCS), bisa terwujud,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Morut itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Morut, Benhart Tialen menjelaskan, bahwa pencatatan Adminduk bagi masyarakat tersebut, merupakan terobosan positif yang dilakukan Pemda Morut. Yang tidak lain untuk memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat.
“Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, setiap hari Rabu, kami juga membuka pelayanan Adminduk di wilayah Kecamatan Mori Atas dan Mori Utara, yang dipusatkan di Pasar Taliwan,” ujar Benhart Tialen.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekda Morut Ir Musda Guntur MM, para pejabat eselon 2, 3 dan 4.
Di kesempatan itu, Wabup Djira mengatakan, sekaitan dengan program ‘Buka Desa’ tersebut, masyarakat yang berada di Kecamatan Mori Utara, tidak perlu repot-repot lagi untuk melakukan proses pengurusan di Kolonodale, Ibukota Kabupaten Morut.
Sebab, kata Wabup, seluruh aktivitas yang menjadi kewenangan bupati, bisa dilakukan di tempat ini. “Karena seluruh OPD terkait hadir untuk memberikan pelayanan,” pungkas Wabup. (*)
Penulis : Marson Kasio
Editor : Surianto H. Pasangio

 


 






