FAJAR BANGGAI – Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau biasa disebut dengan nama BP Jamsostek Cabang Luwuk Banggai memberikan sosialisasi manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan pada para Penyuluh Perikanan se-Kabupaten Banggai Kepulauan di aula Dinas Perikanan Banggai Kepulauan, Selasa (28/05/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan apa saja manfaat yang akan diterima oleh peserta BP Jamsostek ketika mereka telah menjadi peserta di BP Jamsostek.
Adapun manfaat yang akan diterima oleh peserta jika nantinya mereka menjadi peserta adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Untuk kategori peserta terbagi atas empat jenis kepesertaan yakni peserta Penerima Upah (PU), peserta Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Kontruksi, Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada sosialisasi kali ini pihak BP Jamsostek lebih fokus menjelaskan pada kategori kepesertaan Bukan Penerima Upah seperti Petani, Nelayan, Pedagang, Tukang Ojek, Tukang Batu, Tukang Panjat kelapa, penjual kue atau mereka yang bekerja secara mandiri.
Peserta BPU hanya dapat mengakses tiga program dari lima program yang ada di BP Jamsostek yaitu JKK, dengan manfaat berupa jaminan pelayanan Kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan.
Kemudian untuk manfaat JKM berupa pemberian uang tunai sebesar Rp.42 juta kepada ahliwaris Ketika peserta BP Jamsostek meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja.
Untuk program JHT itu sendiri merupakan program Tabungan hari tua yang nantinya bisa di cairkan kembali saat peserta tersebut tidak lagi bekerja.
Dengan iuran paling rendah sebesar Rp.16.800 utk dua program (JKK dan JKM) sedangkan untuk ikut program JHT peserta diwajibkan menambah iuran sebesar Rp.20.000 sebagai Tabungan hari tua.
Output yang di harapkan dari kegiatan sosialisasi ini adalah bertambahnya informasi serta pemahaman para Penyuluh Perikanan Banggai Kepulaun tentang manfaat program BP Jamsostek yang nantinya dapat di salurkan kepada para nelayan yang berada dalam kelompok- kelompok nelayan binaan mereka. (*)