Bawa Sabu 1,43 Gram, Seorang IRT Diciduk Polisi di Bukit Trikora Salakan

FAJAR BANGGAI – Sat Resnarkoba Polres Bangkep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Kamis (03/11/2022) lalu.

Pelaku diketahui berinisial EM alias Ema diamankan polisi ketika berada di Jalan Bukit Trikora, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi mengatakan, pelaku dengan inisial EM berusia 39 tahun, merupakan salah seorang warga Kelurahan Simpong, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

Pelaku diamankan di Jalan Bukit Trikora Desa Baka Kecamatan Tinangkung. “Dari wanita berinisial EM alias ema ini, anggota Satresnarkoba Polres Bangkep berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,43 gram,” jelas Iptu Deky.

Dari tersangka, ungkap Iptu Deky, turut diamankan barang bukti lain yang terkait dengan perkara itu.

Yakni 3 buah pipet, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas serta 1 pembungkus rokok surya.

“Saat ini tersangka dalam proses penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Bangkep. Sedangkan BB (barang bukti) diamankan guna rangkaian proses penyidikan lebih lanjut,” ujat Iptu Deky.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Bangkep dan Banggai Laut (Balut).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Pos terkait