ART Desak Polda Sulteng Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Bangkep

Jumat Besok, ART Kembali Berkunjung ke Kejati Sulteng

FAJAR BANGGAI – Anggota DPD RI Dr. Abdul Rachman Thaha, mendesak Polda Sulteng segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi kas daerah senilai puluhan miliar di tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Desakan itu disampaikan Abdul Rachman Thaha ketika berkunjung ke Polda Sulteng di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Rabu (28/12/2022).

Kedatangan anggota Komite I DPD RI disambut antusias jajaran Polda Sulteng.

Dalam kunjungannya hari itu, mantan aktivis HMI ini meminta Polda Sulteng segera menuntaskan kasus kebocoran kas daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) capai puluhan miliar pada tahun anggaran 2019.

“Tadi saya menyampaikan aspirasi masyarakat Bangkep terkait persoalan penegakan hukum dugaan korupsi kas daerah. Secara khusus, saya minta Polda menyeriusi kasus ini,” kata pria yang akrab disapa ART ini.

Diketahui, dalam kasus ini sudah ditetapkan satu tersangka oleh Polda Sulteng. Yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kas Daerah (BPKAD) Bangkep, Achmad Thamrin. Sekarang tersangka menghilang dan telah ditetapkan DPO.

Kasus kebocoran kas daerah Bangkep yang dikuatkan dengan temuan BPK-RI, hingga kini belum terselesaikan.

Jika berlarut-larut ujar ART, menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulteng.

“Polda Sulteng dalam hal ini Dirkrimsus, saya minta turun lagi ke Bangkep untuk melakukan penyelidikan tambahan atas temuan BPK,” ujarnya.

Kasus ini telah menjadi perhatian khusus. Polda dan aparat penegak hukum lainnya, harus berupaya mengusut tuntas dan menyeret para pelaku. Sehingga kerugian negara bisa dikembalikan.

“Kasus ini membawa dampak besar bagi daerah. Terutama dalam pengelolaan keuangan,” prihatin pria kelahiran 17 September 1979 ini.

Kabupaten Bangkep, lanjutnya, yang dimekarkan sejak tahun 1999, kondisinya saat ini belum ada kemajuan. Maju tidaknya Bangkep merupakan tanggung jawab bersama.

“Bangkep bagian dari Provinsi Sulteng. Ini dapil saya. Tentunya menjadi tanggung jawab saya secara konstitusional. Masyarakat Bangkep telah memberi amanah kepada saya,” kata ART terharu.

Bukan hanya kepada Polda Sulteng, ART juga berharap penanganan kasus Bangkep dibantu Kejati Sulteng. Kedua lembaga penegak hukum ini saling bahu menuntaskan kasus Bangkep.

“Insya Allah hari Jum’at (30/12/2022) nanti, saya akan bertemu Kajati Sulteng. Segera kita selamatkan Bangkep dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini nyata-nyata merugikan hak-hak rakyat,” tegasnya. (*)

Pos terkait