46 Kades di Morut Studi Banding ke Batam, Kacabjari Kolonodale Apresiasi Gagasan Pemda

FAJAR BANGGAI, MORUT – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kolonodale Andreas Atmaji, SH mengapresiasi studi banding para kepala desa (kades) yang digagas Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara (Morut).

Menurut Kacabjari, studi banding itu merupakan kegiatan yang baik dan positif untuk peningkatan mutu dan pengetahuan para kades dalam upaya meningkatkan pembangunan daerah.

“Ini sangat baik, karena apabila desa yang ada di Morut ingin maju dan berkembang, maka harus mencontoh desa-desa yang lebih maju yang ada di luar Morut,” katanya di Batam, Senin (31/7/2023).

Kacabjari berada di Batam untuk menjadi pemateri dalam pelatihan dan studi tiru desa yang diikuti 46 kades asal Morut.

Kabupaten Morut sedang bergerak maju dan ini harus terus diakselerasi, mulai dari desa. Perubahan harus dimulai dari tingkat desa. Sarena, kalau desa bisa berkembang maju, maka kabupaten juga pasti ikut maju.

Pemilihan Kota Batam jadi pusat studi banding dikarenakan ada salah satu desa di daerah itu yang memiliki Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) yang mumpuni di bidang pariwisata. “Ini erat sekali kaitannya dengan desa yang ada di lingkar pariwisata seperti Desa Koya, Gililana dan Tokonanaka,” ujar dia.

Terkait penggunaan anggaran pemda untuk studi banding itu, penting dilakukan selama digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih atas undang terhadap dirinya sebagai narasumber yang akan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang aturan-aturan dalam upaya menghindari adanya penyimpangan yang mungkin terjadi.

“Saya berharap, ke depan studi banding seperti ini terus dilakukan dalam koridor yang tepat. Sehingga, visi dan misi kepala daerah untuk kemajuan Morut secara umum segera tercapai,” katanya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Kemendagri, Drs Nana wahyudi M.AP menuturkan, studi banding ini penting dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa yang merupakan bagian dari pembinaan aparatur seperti diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, wajib melaksanakan pembinaan kepada aparatur desa dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek), sosialisasi serta studi-studi lainnya yang dalam hal ini dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota lainnya,” cetusnya.

Ia menegaskan, bahwa studi banding para kades yang dilaksanakan oleh Pemda Morut ini sejalan dengan program Kemendagri dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur desa yang harus terkoordinir, terarah serta sesuai dengan kebijakan lainnya. (*)

Penulis : Marson Kasio
Editor : Uri

Pos terkait