10 Personil Polres Bangkep Sulteng Dipecat

FAJAR BANGGAI – Setidaknya, 10 personil Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, resmi diberhentikan atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Upacara PTDH 10 personil Polres Bangkep itu dipimpin langsung Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Bambang Herkamto.

Agenda itu dilangsungkan di aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, Selasa (29/11/2022) pagi.

Pemberhentian 10 personil itu juga dikuatkan dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor KEP/22/XI/2022/KHIRDIN, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,  tertanggal 23 November 2022 terhadap Bintara Polres Bangkep.

Berikut nama-nama anggota Polres Bangkep yang dilakuian PTDH :

1. Jeflie Reinhard Kiroyan Aiptu/68060126.

2. Sudarmin N. Tambatina Bripka/77030327.

3. Deni Katili Brigadir/86100983.

4. Mochamad Syaiful Brigadir/83080683.

5. Yunif Rahman Briptu/94060180.

6. Hardiyanto H. Asalat Briptu 87110227.

7. I Nyoman Paidarion F Bripda/92080034.

8. Okta Dwi Anggriawan Bripda/90100240.

9. Richard Bripda/92100913.

10. Alfajri Alumbu Bripda/90100202. 

Dimana, ke sepuluh personil itu terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Walupun tanpa dihadiri oleh Anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan disaksikan oleh pejabat utama serta anggota Polres Bangkep lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto mengatakan, bahwa persitiwa ini sangat memprihatinkan.

Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat dan keluarga.

Kapolres mengaku, sebelumnya telah mengingatkan kepada seluruh personil yang di PTDH tersebut. “Upaya pembinaan terus dilakukan sebelum akhirnya dilakukan proses sidang kode etik dan akhirnya diputuskan pimpinan diberhentikan tidak dengan hormat. Kami kadang-kadang perihatin terhadap anggota kita, kenapa mereka tidak bersyukur apa yang diberikan kepada mereka dan nikmati tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri,” pungkasnya. (*)

Pos terkait